Tetapkan 2 Tersangka Baru Investasi MeMiles, Polisi Pamerkan Uang Sitaan Rp122 M
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi ilegal aplikasi MeMiles milik PT Kam and Kam. Selain itu, polisi juga kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang senilai Rp70 miliar. Dengan demikian, total uang yang disita mencapai Rp120 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain tersangka KTM (47) dan FS (52), polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Keduanya berinisial ML dan PH.
"Sudah kita tetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan," ujarnya, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan, kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda. Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi MeMiles.
"Jadi total sudah ada 4 orang yang kita tahan dalam kasus ini," tambahnya.
Sita Rp122 Miliar
Selain menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, pihaknya juga kembali menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp72.318.825.672 miliar. Kapolda menyebut, uang itu, disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.
"Jadi ditambah dengan uang yang sudah disita kemarin sebesar Rp50 miliar, maka total yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.
Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah. Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu. "Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.
Artis Diduga Terkait Kasus
Terkait dengan beberapa artis yang diduga terkait dengan kasus ini, mereka sudah ada yang menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Ada tiga yang sudah menyatakan kesiapannya, yakni ED, MT, dan AN. Untuk J, masih ada kegiatan nanti akan dikonfirmasi lagi," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, keempat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (J).
Sebelumnya, polisi menangkap 2 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya