Terungkap! WNA Pantai Gading Dibayar Rp3,5 Juta per Laga Sepak Bola, Kini Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang

Seorang WNA Pantai Gading dideportasi Imigrasi Pangkalpinang karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, namun malah bermain sepak bola dan menerima bayaran. Simak detail pelanggarannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! WNA Pantai Gading Dibayar Rp3,5 Juta per Laga Sepak Bola, Kini Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang
Seorang WNA Pantai Gading dideportasi Imigrasi Pangkalpinang karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, namun malah bermain sepak bola dan menerima bayaran. Simak detail pelanggarannya! (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading. WNA bernama Kone Kalou ini terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. Ia seharusnya berstatus investor, namun justru aktif bermain sepak bola profesional dan menerima bayaran.

Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan panjang Jakarta – Istanbul - Abidjan. Proses deportasi ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh media lokal mengenai keterlibatan Kone Kalou dalam sebuah turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Pangkalpinang.

Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap dari Lapangan Hijau

Kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh Kone Kalou terungkap setelah adanya laporan dari media lokal. Media tersebut melaporkan keterlibatan WNA asal Pantai Gading ini dalam sebuah turnamen sepak bola yang diselenggarakan di Kabupaten Bangka Barat. Informasi ini menjadi titik awal bagi Imigrasi Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Pangkalpinang segera bergerak cepat. Mereka melakukan pengawasan langsung di Lapangan Gelora Muntok, lokasi turnamen berlangsung. Koordinasi juga dilakukan dengan panitia serta ofisial tim sepak bola yang menggunakan jasa pemain asing tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyatakan, “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media.” Hasil pengawasan di lapangan membuktikan bahwa Kone Kalou bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025. Terungkap pula bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per pertandingan.

Modus Operandi dan Konsekuensi Hukum

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan sebagai investor. Izin tersebut terdaftar di PT. Futa Diallo International. Namun, kenyataannya ia justru bekerja sebagai pemain sepak bola profesional, yang jelas bertentangan dengan tujuan izin tinggalnya.

Selain penyalahgunaan profesi, alamat tempat tinggal yang didaftarkan oleh Kone Kalou juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian data ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aktivitas sebenarnya dari pihak berwenang.

Kone Kalou kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui seluruh kegiatan yang telah dilakukannya. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Sebagai tindakan tegas, Imigrasi Pangkalpinang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada Kone Kalou. “Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Khumaidi.

Rute Deportasi dan Peringatan Keras Imigrasi

Proses deportasi Kone Kalou dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diterbangkan dengan rute penerbangan Jakarta – Istanbul - Abidjan. Penerbangan ini menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul, dilanjutkan dengan Turkish Airlines TK 0555 menuju Abidjan, Pantai Gading.

Kepala Kantor Imigrasi Ahmad Khumaidi menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban. “Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun,” katanya. Setiap WNA diwajibkan untuk menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat dianggap sebagai kunci dalam menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi