Terungkap! Residivis Pesilat Pengeroyokan Wakapolsek Tulungagung Ditangkap, Polisi Buru 9 Pelaku Lain

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus AF, seorang pesilat residivis yang terlibat pengeroyokan Wakapolsek Pakel saat mengawal konvoi. Penangkapan ini membuka tabir kasus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Residivis Pesilat Pengeroyokan Wakapolsek Tulungagung Ditangkap, Polisi Buru 9 Pelaku Lain
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus AF, seorang pesilat residivis yang terlibat pengeroyokan Wakapolsek Pakel saat mengawal konvoi. Penangkapan ini membuka tabir kasus. (Merdeka.com)

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan AF (20), seorang oknum pesilat asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Wakapolsek Pakel. Insiden ini terjadi saat Wakapolsek tengah bertugas mengamankan konvoi perguruan silat di wilayah Tulungagung.

Penangkapan AF dilakukan pada Senin (22/9) setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja bebas pada Oktober tahun lalu, menambah daftar panjang rekam jejak kriminalnya.

Korban, Wakapolsek Pakel, mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh akibat serangan brutal tersebut. Polisi kini masih terus memburu sekitar sepuluh pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Identitas Pelaku dan Latar Belakang Kriminal

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengonfirmasi penangkapan AF (20), oknum pesilat yang menjadi tersangka utama dalam kasus pengeroyokan ini. AF berasal dari Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, dan telah menjadi target pencarian polisi.

Terungkap bahwa AF bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang baru menghirup udara bebas pada Oktober tahun lalu. Latar belakang kriminal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk memahami motif dan pola kejahatan yang dilakukan.

Penangkapan AF menjadi langkah awal penting dalam mengungkap seluruh jaringan pelaku pengeroyokan. Pihak berwenang berharap dapat segera meringkus semua individu yang terlibat dalam insiden yang merugikan aparat keamanan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan Wakapolsek Saat Bertugas

Insiden pengeroyokan ini bermula ketika Wakapolsek Pakel sedang mengamankan kegiatan ujian kenaikan tingkat perguruan silat. Kegiatan tersebut melibatkan konvoi puluhan pesilat yang melintasi jalanan di Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut AKP Ryo Pradana, saat rombongan konvoi melintas, terjadi kesalahpahaman dengan seorang pengendara dari arah berlawanan. Situasi tersebut dengan cepat memicu pertikaian di jalan raya, menciptakan ketegangan di lokasi kejadian.

Wakapolsek Pakel, yang berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian yang semakin memanas. Namun, niat baiknya justru berbuah serangan. "Korban berupaya melerai, namun justru diserang pelaku bersama sekitar sepuluh orang lain," kata Ryo, menjelaskan momen kritis tersebut.

Akibat serangan brutal dari AF dan rekan-rekannya, Wakapolsek Pakel mengalami sejumlah luka. Luka-luka tersebut teridentifikasi di bagian wajah dan tubuh, menunjukkan tingkat kekerasan yang dialami korban.

Proses Hukum dan Pengejaran Pelaku Lain

Setelah penangkapan, AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian telah menjeratnya dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

"AF dijerat Pasal 214 jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas Ryo. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Meskipun satu pelaku utama telah diamankan, pekerjaan polisi belum usai. Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pengejaran terhadap sekitar sepuluh pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap semua pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memastikan keamanan bagi aparat yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi