Terungkap di persidangan, pembawa 19 ribu pil ekstasi anggota polisi
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir yang terjadi di areal tempat hiburan Akasaka di simpang jalan Teuku Umar kembali digulirkan, Jumat (19/1) di PN Denpasar, Bali.
Terdakwa utama Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang disebut sebagai pembeli 19 ribu pil ekstasi, didudukkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
Dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Robert Kuana yakni Hariyoko yang bertugas mengendalikan CCTV dan Sriyanti sebagai reception.
Kedua saksi merupakan karyawan di tempat hiburan malam Akasaka club di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selain itu tim kuasa hukum terdakwa, juga menampilkan rekaman CCTV saat petugas kepolisian menangkap terdakwa Willy di tempat hiburan yang berlokasi di jantung pusat kota Denpasar.
Sebelum rekaman CCTV itu ditampilkan, Majelis hakim diketuai I Made Pasek terlebih dahulu memberi kesempatan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangannya.
Dalam kesaksiannya, Hariyoko, mengatakan bahwa setelah mendengar kejadian penangkapan terdakwa Willy, dirinya langsung mengamankan rekaman CCTV yang ada di Akasaka Club.
"Saya ambil pas tanggal 5 Juni 2017 sekitar jam 6 sore. Saya ambil untuk kepentingan perusahaan. Sewaktu saya ambil belum ada police line di ruangan tempat penyimpanan rekaman CCTV," kata Hariyoko.
Saksi juga mengaku tidak melihat secara langsung saat terdakwa Willy ditangkap. Selanjutnya, saksi Sriyanti yang dapat giliran untuk dimintai keterangannya menceritakan bahwa sebelum ditangkap, terdakwa Willy berada di lobi, untuk selanjutnya digiring petugas ke sebuah room 26 karaoke.
"Masuk polisi bawa senjata api dan berpapasan dengan terdakwa, lalu mengejar terdakwa dan ditangkap," terang Sriyanti yang memastikan tidak melihat ada transaksi saat itu.
Selanjutnya hakim mempersilakan penasehat hukum terdakwa menanyangkan rekaman CCTV dan dua orang saksi juga diberi kesempatan menyaksikan rekaman CCTV tersebut.
Dalam rekaman CCTV yang berdurasi 10 menit tersebut, pada menit pertama tampak Budi Liman (terdakwa berkas terpisah) dan dua orang polisi turun dari taksi. Lalu, ketiganya masuk ke Loby secara bergiliran.
Terdakwa Budi Liman kemudian diiringi oleh satu polisi dan polisi yang paling belakang berjalan sambil menenteng tas warna hitam (diakui tas tersebut berisi 19.000 pil ekstasi).
Saat sampai di lobi, mereka bertemu dengan terdakwa Willy dan langsung diantar menuju room 26. Kemudian terdakwa Willy kembali terlihat keluar dari lorong sebelum masuk ke room. Pada adegan berikutnya, terlihat beberapa Polisi masuk ke lobi sambil membawa senjata dan langsung berlari menuju room 26.
Setelah terdakwa Willy tertangkap. Polisi kemudian menyeretnya masuk ke dalam room 26. Sedangkan beberapa polisi berjaga di lobi sampi menyuruh beberapa karyawan untuk mengumpulkan handphonenya dan duduk di kursi yang ada di lobi.
Seusai persidangan, Robert Kuana mengatakan bahwa ada beberapa adegan dalam rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi polisi.
"Waktu saksi polisi dikonfrontir dengan Budi, polisinya bilang sempat menyerahkan tas ke Budi di Loby. Tapi di dalam rekaman tadi dari mulai turun dari taksi sampai masuk ke dalam room yang membawa tas itu polisi," tegas Robert.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, disebutkan bahwa tim dari Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penangkapan atas adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.000 butir yang dilakukan di areal tempat hiburan Akasaka Denpasar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya