Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terumbu Karang 1.700 Meter Persegi Dilaporkan Rusak, Ini kata Pengelola Karimunjawa

Terumbu Karang 1.700 Meter Persegi Dilaporkan Rusak, Ini kata Pengelola Karimunjawa Terumbu karang rusak. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pengelola Taman Balai Nasional Karimunjawa, Agus Prabowo membantah adanya laporan kerusakan terumbu karang seluas 1.700 meter persegi. Terbaru, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng melaporkan terumbu karang di kawasan itu rusak dihantam 5 kapal tongkang.

Namun, Agus memastikan, kapal tongkang yang berlabuh ke Taman Nasional Karimunjawa ilegal. Sebab, pihak pengelola tidak memberikan izin kepada kapal-kapal itu berlabuh.

"Saya rasa tidak ada laporan adanya kerusakan terumbu karang, memang masih ada tongkang yang masuk Karimun berlabuh itu ilegal. Dan dari kami tidak sama sekali memberi izin. Tapi tidak semua merusak karang, jumlahnya tidak sebesar seperti dua tahun yang lalu," kata Agus Prabowo, Sabtu (31/8).

Meski masih banyak kapal tongkang masuk konservasi terumbu karang Karimunjawa rata-rata dari berbagai jurusan. Mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menuju Surabaya dan sebaliknya. Maupun dari selatan Kalimantan menuju beberapa pelabuhan di Pantura Jawa maupun sebaliknya.

"Jadi pelayaran di Karimunjawa biasanya digunakan aktivitas kapal niaga. Alasannya seperti biasa, ketika cuaca buruk muncul angin kencang, mereka berlabuh untuk berlindung di pulau kecil," jelasnya.

Pihaknya terus berupaya mencegah tongkang masuk ke wilayahnya. Agus mengaku sudah bekerjasama dengan petugas navigasi Pelabuhan Kartini, Jepara dan Kantor Kesyahbandaran setempat untuk mengatur alur tongkang agar tidak mendekati kawasan terumbu karang.

"Upaya yang kita lakukan ya intensif menghalau tongkang agar ke tengah perairan. Biar tidak merusak karang yang kebanyakan tumbuhnya diatas permukaan laut," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP