Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka suap dana kapitasi kesehatan, Bupati Jombang ditahan

Tersangka suap dana kapitasi kesehatan, Bupati Jombang ditahan Bupati Jombang ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait dana kapitas kesehatan Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nyono ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"NSW ditahan di Rutan Guntur, sementara IS di Rutan K4 (Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK). Ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nyono Sabtu pagi. Dia ditangkap atas dugaan menerima suap 5 persen dari dana kapitasi kesehatan sebesar Rp 400 juta pada setiap Puskesmas se-Kabupaten Jombang. Pemberian suap dilakukan oleh Inna Silestyowati selaku pelaksana tugas Kadis Kesehatan Pemkab Jombang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin (OST), dari lokasi tersebut tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.

Sementara itu tim lain KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna, beserta S dan A, dari lokasi pengamanan ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga tempat penampungan uang kutipan.

Setelah itu, ujar Laode, tim bergerak mengamankan Didi Rijadi (DR) Kepala Paguyuban Puskesmas sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pada saat bersamaan dan KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan NSW Bupati Jombang sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang dari tangan NSW di dapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25.550.000 dan Selain itu didapatkan USD 9,500," ujar Laode.

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP