Tersangka, sopir Honda City seret mahasiswa diancam pasal berlapis
Merdeka.com - Firman Nurhidayat (21) tewas mengenaskan setelah terseret mobil Honda City bernopol D 1347 UI puluhan kilometer. Pengendara mobil Honda City mengaku tidak tahu jika ada orang terseret di bawah mobilnya.
Kanit Laka Lantas Polresta Cimahi Ipda Tomy Fidianto mengatakan, Yana, pengemudi Honda City, sudah jadi tersangka.
"Pelaku sudah ditentukan tersangka," ujar Tomy, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/2).
Tomy menjelaskan, saat kejadian, Yana tidak seorang diri di dalam mobil itu. Dia ditemani seorang wanita.
"Dia (temen pelaku) masih shock banget, sekarang masih sebagai saksi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Yana ditahan di Polresta Cimahi dan dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 312. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Bisa maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (28/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB terjadi kecelakaan di kawasan Cimahi, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Firman Nurhidayat (21).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya