FL, satu dari dua tersangka kasus korupsi proyek jalan Sei Mawang, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat, mengembalikan uang kerugian negara Rp 800 juta ke Kejari Sanggau. Namun demikian, pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum.
Dalam keterangan resmi kepada wartawan di Sanggau dijelaskan, pengembalian kerugian negara menunjukkan tersangka kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Senilai Rp 800 juta dari FL. Penitipan ini sebagai bentuk tanggung jawab tersangka, upaya tersangka kooperatif menyadari kesalahannya," kata Kajari Sanggau, M Idris F Sihite, Selasa (14/8).
Idris menerangkan, tim penyidik Kejari Sanggau yang menyidik kasus itu telah berkoordinasi dengan auditor berkompeten untuk menghitung angka riil kerugian negara. "Besaran sudah didapat. Angkanya di kisaran Rp 800 juta," ujar Idris.
Pengembalian uang secara tunai itu, lanjut Idris, menjadi bahan masukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menjatuhkan tuntutan pada FL. Dia menambahkan, pengembalian uang itu juga bentuk keberhasilan Kejari Sanggau, melakukan pendekatan persuasif, kepada tersangka.
"Pendekatan persuasif. Sehingga ada kesadaran tersangka, untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Idris.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Parindu, Sanggau, telah menyeret dua nama. FL dari pihak swasta, serta ARS sebagai pegawai di salah satu dinas di pemerintah Kabupaten Sanggau.
Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sanggau, terhitung sejak Juli 2018 lalu. Proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2106 itu, bernilai sekitar Rp 5,3 miliar.