Tersangka Kasus Keraton Agung Sejagat Kemungkinan Bertambah
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jateng telah menetapkan dua orang yang mengaku sepasang suami istri, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Kemungkinan adanya tersangka tambahan kasus yang menghebohkan tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1). Kendati demikian Budi mengakui tak mudah untuk menetapkan tersangka baru.
"Kami yakin ada tersangka lain. Tapi kan tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami masih mencari bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru," ujarnya.
Menurut Budi, harus ada barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka.
Pihaknya juga akan menjadikan aliran dana dalam rekening Toto sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, terkait uang Rp1,4 miliar yang ada di rekening Toto, pihaknya masih mendalaminya. Termasuk asal usul uang tersebut, dari mana sumbernya.
"Kami masih teliti dan kita belum bisa menjelaskan karena masih dalam pendalaman," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya