Tersangka AR & gay yang kencani anak akan dijatuhi hukuman kebiri
Merdeka.com - Bareskrim tengah mencari fakta-fakta baru untuk mengonstruksikan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi tersangka perdagangan anak di bawah umur, terutama untuk tersangka AR. Jika ditemukan fakta kuat, tidak menutup kemungkinan AR akan dihukum kebiri.
"Nanti dikonstruksikannya dari fakta, kita temukan fakta nanti pemberkasan dan penyidikan yang akan kita sesuaikan fakta yang ditemukan," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Namun, Agung tidak mau berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan para tersangka baik muncikari ataupun pengguna bakal dihukum kebiri. Polisi harus menemukan fakta lebih dulu.
"Kita temukan dulu aja fakta-faktanya," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum bisa memastikan AR bakal dihukum dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri. Namun, hukuman terhadap muncikari kaum gay itu akan ditentukan di pengadilan.
"Nanti itu hukuman bukan kami, hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan," kata Tito.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.
Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.
U diketahui memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AR juga disangkakan telah melanggat UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya