Terobos perlintasan KRL, Dishub ancam cabut izin trayek metromini
Merdeka.com - Metromini 80 jurusan Kalideres-Grogol bernopol B 7760 FD menyerobot perlintasan kereta di Muara Angke, Jakarta Barat, hingga menyebabkan 13 orang tewas dan enam orang luka berat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sering mendapat laporan soal metromini 80 yang ugal-ugalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan, sopir Metromini lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Atas kejadian ini, Pemprov DKI akan menerapkan sanksi keras pada pengusaha Metromini 80.
"Kami akan evaluasi trayeknya. Kalau perlu dicabut," tegas Yani seperti dilansir Antara, Minggu (6/12).
Dia menuturkan, sopir nekat melintas meski palang pintu perlintasan sudah ditutup dan sirine peringatan sudah berbunyi. "Ini harus diselesaikan. Tidak boleh ada korban seperti ini. Perlintasan sudah ditutup, kenapa masuk?" katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ikut angkat bicara soal kejadian ini. Jonan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok untuk menertibkan izin Metromini.
"Saya minta gubernur lebih berperan menertibkan Metromini. Karena izin Metromini itu bukan di saya, tapi di Gubernur," ujar Jonan di Jakarta, Minggu (6/12).
Jonan menegaskan, kecelakaan kereta yang terjadi di Muara Angke dan beberapa kejadian sebelumnya, bukan disebabkan infrastruktur perkeretaapian yang kurang mumpuni. Jonan justru menyalahkan perilaku ugal-ugalan yang kerap dilakukan pengguna jalan di lintasan sebidang kereta.
"Memang kalau ada perlintasan sebidang sebaiknya tidak sebidang harus flyover atau underpass. Karena traficnya banyak. Tapi itu tidak melegitimasi orang-orang boleh menerabas pintu perlintasan. Itu pasti jadi masalah," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaButuh sekitar setengah jam untuk menerebos kemacetan jalan Gatot Subroto menuju Pancoran dengan menggunakan motor.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca Selengkapnya