Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Prostitusi Online, Mbak Ve Ditangkap Polisi

Terlibat Prostitusi Online, Mbak Ve Ditangkap Polisi muncikari mbak ve ditangkap polisi. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Seorang muncikari UM alias Mbak Ve (32) warga Tidar Magelang ditangkap polisi, lantaran terlibat prostitusi online. Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi WhatsApp kepada pelanggan.

"Kebetulan saat kami gerebek AMW (25) usai melayani pria di satu hotel di Mertoyudan," kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (28/1).

Muncikari memperoleh keuntungan Rp 500 ribu dari hasil 'kerja' anak buahnya. Satu kali kencan, para pria hidung belang harus merogoh kocek Rp 1,5 juta.

"Jadi sekali kencan tarifnya Rp 1,5 juta. Itu dibagi berdua, untuk PSK sendiri dapat Rp 1 juta, sedangkan muncikari Rp 500 ribu," jelasnya.

Petugas yang mengetahui muncikari langsung membekuk mbak Ve. Dari informasi yang didapat, tindakan itu dilakukan karena permintaan pelanggan.

"Pelanggan dalam hal ini lelaki meminta UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak hubungan intim. UM yang punya teman langsung menghubungi AMV untuk melayani pelanggan," ujarnya.

Hingga kini, Yudianto masih memeriksa muncikari Ve dan korban AMV. "Kita masih periksa AMV sebagai saksi korban, sedangkan muncikari Mbak Ve sudah kami tetapkan tersangka," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kondom yang sudah terpakai, secarik kertas ATM, 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta satu buah handpone.

"Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Yudianto Adhi Nugroho.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP