Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat narkoba, dua sekuriti PT Agung Podomoro Group diringkus polisi

Terlibat narkoba, dua sekuriti PT Agung Podomoro Group diringkus polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua sekuriti PT Agung Podomoro Group harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Heriyanto dan Anjar Hari Prabowo serta dua rekannya yakni Adi Priyatna, seorang Satpam Hotel BnB Boulevard Bukit, Kelapa Gading dan seorang bandar bernama Suparwan diduga terlibat narkotika.

Kapolsek Kelapa Gading Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap pelaku Heriyanto pada Selasa 20 Maret lalu di samping Hotel BnB Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku Heriyanto menjelaskan dua paket sabu tersebut merupakan milik dari rekan tersangka yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh Anjar Hari Prabowo dan Adi Priyatna," kata Arif dalam keterangannya, Jumat (30/3).

Bermodal keterangan Heriyanto, petugas langsung melanjutkan penggeledahan di tempat kedua pelaku bekerja. Alhasil ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.

"Setelah dilakukan dan tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, lanjutnya, petugas melanjutkan penyelidikan sehingga terbongkar bahwa barang haram itu berasal dari tangan Suparwan, ia ditangkap di daerah Papango Tanjung Priok, Jakarta Utara berikut barang bukti beberapa paket sabu siap edar seberat 8 gram.

"Kemudian keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 penjara.

"Serta Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP