Terjaring patroli, pengedar pemilik 30 kg ganja masuk bui
Merdeka.com - Seorang pengedar narkoba, JI (40), tertangkap membawa 1 kg ganja di sekitar Jalan Dr Mansyur, Medan. Hasil penelusuran, polisi temukan 29 kg ganja lagi di rumah tersangka kawasan Tanjung Gusta.
"Total ganja yang kita sita dari tangan tersangka JI mencapai 30 kg," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Senin (6/6).
JI ditangkap personel Polsek Medan Baru di depan salah satu gang di Jalan Dr Mansyur, Kamis (2/6) sore. Dia diperiksa setelah petugas yang melakukan patroli curiga melihat gerak-geriknya.
Kecurigaan petugas patroli terbukti. Di balik jaket JI ditemukan 1 kg ganja kering. Temuan itu kemudian dikembangkan. "Dari rumahnya ditemukan 29 kg ganja dan timbangan," jelas Ronni.
Berdasarkan pengakuan JI, narkoba itu dia peroleh dari S, warga Aceh. Dia setidaknya sudah 5 kali mengedarkan ganja. "Setiap laku 1 kg, aku diupah Rp 50 ribu," sebut JI.
Polisi masih mengejar S, pemilik narkotika itu. Sementara JI diproses dan dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ronni.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnya