Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Rp 14,9 juta dari pengusaha, Kadistamben Sumut jadi tersangka

Terima Rp 14,9 juta dari pengusaha, Kadistamben Sumut jadi tersangka Eddy Saputra Salim. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Sumut, Eddy Saputra Salim, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia tertangkap tangan menerima Rp 14,9 juta untuk penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP- OP).

"Dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir Eddy Saputra Salim MSi ,Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) .

Sebelumnya, polisi mengamankan 7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Jalan Pasar II Tanjung Sari, Medan, Kamis (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketujuh orang yang diamankan yaitu Kepala Distamben Sumut, Eddy Saputra Salim, dan dua PNS stafnya, Atriawati Pandia dan Eric Hestrada, beserta Suherwin (pengusaha), Dora Friska Sari Br Simanjuntak (istri Suherwin), Suniarti Tambunan (staf Suherwin) dan Rachmad Putra Ginting (konsultan).

Ketujuh orang itu diamankan bersama barang bukti berupa surat No:900/751/DESDM/2017 tanggal 6 April 2017 perihal Pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi dan surat No:540/600/DESDM/2017 tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin, selembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin kepada Kadistamben Provinsi Sumut, dan surat No:540/531/DESDM/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen, dokumen lain terkait kasus ini, serta uang tunai Rp 39.900.000. Sebanyak Rp 14.900.000 di antara uang itu terkait dengan OTT.

Dari tujuh orang itu, hanya Eddy yang dijadikan tersangka. Sementara 6 lainnya hanya dijadikan saksi, termasuk Suherwin yang memberikan uang. "Dia korban," sebut Nainggolan.

Dalam kasus ini, kata Nainggolan, modus yang digunakan Eddy yaitu mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis IUP OP pengerukan tanah atas nama Suherwin.

Nainggolan menjelaskan, penyidik menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf e subs Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP