Terganjal BRPK, KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada Solo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo terancam tidak bisa menetapkan pemenang Pilkada 2020, hingga batas waktu Kamis (21/1) besok. Pasalnya hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
"Iya benar, sampai sekarang kami belum menerima BRPK dari MK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada wartawan, Rabu (20/1).
Menurut Nurul, pembatasan terakhir aturan penetapan paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilkada adalah Kamis (21/1) besok. Dengan belum adanya BRBK tersebut KPU Solo belum bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada Solo.
"Surat BRPK itu bisa dijadikan dasar hukum KPU dalam menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 9 Desember lalu," terangnya.
Menurut Nurul, rencana awal MK menjadwalkan penyerahan BRBK pada Senin (18/1). Namun hingga saat belum ada kejelasan dari MK. Bahkan untuk keperluan kegiatan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin ke Polresta Surakarta terkait keamanan.
"Kita juga sudah mengajukan izin pada Satgas Covid-19 Pemkot Solo terkait rapat pleno penetapan paslon di Hotel Swissbel Solo," katanya.
Ia menambahkan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu surat BRPK tersebut untuk dijadikan landasan penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Piilkada.
Hasil rapat pleno KPU Solo tentang rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Solo 2020, 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya