Polisi menangkap dua pemuda bernama Bayu Ananta dan Cep Indra yang mencuri sepeda milik anggota TNI AD. Tersangka menjual sepeda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bermain game online.
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari anggota TNI. Pencurian itu terjadi di Jalan Staf Nomor 18A Asrama Pussenkav, Kota Bandung pada Minggu (1/11) lalu.
Setelah sempat bersembunyi, kedua tersangka diciduk di sebuah warnet saat bermain game daring. Berdasarkan keterangannya, mereka total sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di kawasan Kota Bandung.
"Setelah ditangkap, mereka mengaku bahwa sepeda curiannya sudah dijual dengan harga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk makan dan bermain game online di warnet," kata Djefri di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (6/11).
Mereka mengaku tidak tahu aksinya terekam CCTV dan mencuri di kompleks asrama anggota TNI. Padahal, keduanya sudah melakukan pemantauan selama dua hari seperti aksi-aksi sebelumnya.
"Mereka tidak tahu itu adalah asrama TNI AD. Itu kalau melakukan di sana (seperti) bunuh diri itu, pasti ditangkap," imbuh dia.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Hasil penyelidikan, satu orang penadah yang membeli sepeda curian melalui media sosial turut diamankan.