Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara dituntut 10 tahun bui

Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara dituntut 10 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - AMR (16), terdakwa pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (2/5). AMR menyampaikan sendiri pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

Penasihat hukum terdakwa Sofyan Kasim mengatakan terdakwa menyampaikan sendiri pledoi di hadapan majelis hakim. Isi nota pembelaan sangat sederhana, yakni meminta maaf kepada korban, alumnus SMA TN dan orang tua.

Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan meminta hukuman seadil-adilnya serta seringan-ringannya, karena mau menebus segala kesalahannya.

"Terdakwa akan berusaha sekolah di pondok pesantren," kata Sofyan, Rabu (3/5). Dikutip dari Antara.

Dalam nota pembelaan penasihat hukum menyampaikan beberapa poin, antara lain tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan perencanaan.

"Untuk itu, undang-undang yang diterapkan, mestinya undang-undang peradilan anak dan perlindungan anak," katanya.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum, Eko Hening Wardana mengatakan, akan menyampaikan jawaban atau replik atas pembelaan tersebut pada Kamis (4/5).

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Ketua tim JPU Eko Hening Wardono mengatakan, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan dengan tetap ditahan.

Terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer kedua pada Pasal 340 KUHP.

"Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis," katanya.

Menyinggung barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dia mengatakan ada yang dikembalikan kepada saksi di SMA TN dan terdakwa. Namun demikian, ada juga yang dirampas untuk dimusnahkan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP