Terbukti terima suap, mantan auditor BPK divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara terhadap mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama. Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Selain itu, Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam beberapa aset, salah satunya mobil Honda Oddeysey.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi.
Perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Rochmadi 15 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini Disita Kejaksaan Agung, ini Potret Mobil Rolls-Royce Hadiah dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi saat Ultah ke-40
Mobil Rolls-Royce itu diketahui belum membayar pajak. Mobil mewah tersebut juga terdaftar atas nama perusahaan.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Santai Pensiunan Jenderal TNI Eks Pangkostrad, Sarungan & Motoran Nikmati Suasana Asri
Berkeliling, pensiunan jenderal bintang tiga TNI ini berkendara sendiri dengan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya