Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Pungli Pengusaha, PNS Dinas ESDM Jatim Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Pungli Pengusaha, PNS Dinas ESDM Jatim Divonis 16 Bulan Penjara PNS Dinas ESDM Pemprov Jatim Divonis 16 Bulan Penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Mantan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim Ali Hendro Santoso divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia pun dijatuhi hukuman 16 bulan penjara lantaran terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).

Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dengan meminta uang sebesar Rp50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Jumat (6/12).

Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya.

"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman mengaku pikir-pikir. Mereka pun diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum.

"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelum meminta agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Untuk memperlancar proses perizinannya, terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono (berkas perkara terpisah).

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP