Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI di Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI di Riau Divonis 6 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap surveyor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bernama Delvi Hartanto. Hakim menilai Delvi terbukti menyalahgunakan kewenangan atau korupsi dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.

Delvi menyebabkan terjadinya kerugian negara karena menyalurkan kredit usaha kepada nasabah fiktif.

"Terdakwa (Delvi) terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.

Selain hukuman penjara, Delvi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Dan jika tidak dibayar, maka harta benda Delvi akan disita.

"Namun jika harta benda tidak ada, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun," kata Dahlia.

Delvi beruntung, lantaran vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kepulauan Meranti. Delvi menerima vonis tersebut.

Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha menuntut Delvi dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Bahkan, dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 883 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Perbuatan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang dilakukan terdakwa Delvi Hartanto itu terjadi tahun 2015-2016 lalu. Saat itu, Delvi memberikan atau menyalurkan pinjaman kredit usaha kepada warga.

Tak sendirian, Delvi merugikan negara bersama rekannya inisial FD yang kabur saat kasus korupsi itu mencuat. Saat ini, FD ditetapkan sebagai buronan. Delvi bersama FD membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seolah asli. Bahkan permohonan tersebut tanpa diketahui nasabah yang dicantumkan namanya.

KTP atas nama masyarakat itu digunakan sebagai pemohon kredit. Namun setelah cair, duit ratusan juta itu dinikmati Delvi bersama FD. Dalam pengajuannya, Delvi juga mengurus nasabah lain yang sebenarnya.

Dalam perjalanannya, nasabah yang menerima dana KUR itu menyetor uang ke Delvi, namun tidak disetorkan ke BRI. Dari hasil audit, Delvi menikmati kredit nasabah sekitar Rp 926,782,543 dan sedangkan FD menerima sekitar Rp 842,267,378. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1,782,062,261.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP