Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan Sidang tindak pidana pemilu di PN Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Makassar dinyatakan terbukti bersalah. Majeli hakim yang diketuai Harto Pancono memutuskan mereka bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/7).

Ke tujuh terdakwa merupakan penyelenggara pemilu di dua kecamatan, Panakkukang dan Biringkanayya. Mereka divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Harto Pancono memutuskan, Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanayya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

"Unsur terpenuhi melanggar pasal 505 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memutuskan jatuhkan pidana masing-masing kurungan 4 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 7 bulan," katanya.

Sementara lima terdakwa lainnya, Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Oleh majelis hakim mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara. Unsurnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 535 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, ke tujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya, Sofyan Sinte dan Mikdal Eder Tupalangi.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra mengatakan, ke tujuh terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dakwaan semula pihaknya.

Namun, dia menilai, putusan pidana dari majelis hakim adalah putusan bersyarat yakni percobaan yang maksudnya tetap berstatus terpidana namun tidak ditahan karena masa percobaan sesuai lamanya waktu yang diputuskan.

Jika nanti ke tujuh terdakwa ini melakukan pelanggaran pidana, barulah yang bersangkutan dieksekusi sesuai vonisnya tanpa proses peradilan lagi.

"Sebelumnya tuntutan kita dari JPU adalah pidana penjara oleh karena itu dari putusan majelis tadi yang memutuskan pidana bersyarat dengan masa percobaan itu, kita masih pikir-pikir," pungkas Ridwan.

Diketahui, sebelumnya ke tujuh terdakwa ini terseret ke meja hijau karena kasus penggelembungan dan pengurangan suara dari rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 2 (Makassar B).

Penggelembungan suara bagi caleg nomor urut 5 atas nama Rahman Pina dan pengurangan suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, diantaranya caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.

Masalah penggelembungan suara ini terungkap setelah ditemukan angka perolehan suara di C1 hologram dan C1 salinan tidak berkesesuaian dengan data angka di DAA1 dan DA1.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya