Terapis Penyiksa Anak ASD di Depok Ditetapkan Tersangka

Jumat, 17 Februari 2023 21:28 Reporter : Nur Fauziah
Terapis Penyiksa Anak ASD di Depok Ditetapkan Tersangka ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial H, satu orang terapis yang melakukan penyiksaan terhadap RF (2) anak autism spectrum disorder (ASD) sebagai tersangka. Dari keterangan yang didapat, H diketahui melakukan pelanggaran Pasal 80 junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta. Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2).

Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun. “Karena ancaman hukumannya tersangka di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.

Ditegaskan, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Karena terapis tidak mempedulikan RF ketika menangis.

“Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone sehingga anak-anak meronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” tegasnya.

2 dari 2 halaman

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu RF. Pada Selasa (14/2) RF dibawa ibunya ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke dalam ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan ibu korban diminta menunggu di ruang tunggu.

“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Lalu pelapor melihat terapi sedang tidur dalam posisi duduk sambil mengapit kepala korban menggunakan kedua pahanya,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, ibu korban mengetuk pintu namun terapis tidak kunjung bangun. Kemudian korban menggigit jari telunjuk tangan terapis dan terapis bangun mengobati luka di jarinya. Lalu pada posisi masih terduduk dengan menghimpit kepala korban menggunakan kedua pahanya.

“Terapis ini sibuk main handphone sedangkan korban meronta-ronta selanjutnya pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” tukasnya.

Peristiwa ini kemudian viral di sosial media. Ibu korban pun membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di antaranya adalah dua saksi ahli dan saksi terlapor kemudian juga atasan dari terlapor,” pungkasnya. [ded]

Baca juga:
Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Umur 3 Tahun Gara-Gara BAB di Celana
Frustasi Ekonomi Sulit, Ibu di Tasik Lampiaskan dengan Aniaya Jari & Kepala Bayinya
Kesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Ayah Tega Bunuh Anak Kandung di Cimahi, Korban Ditendang hingga 15 Kali
Perawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Kelingking Bayi yang Dirawat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini