Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial H, satu orang terapis yang melakukan penyiksaan terhadap RF (2) anak autism spectrum disorder (ASD) sebagai tersangka. Dari keterangan yang didapat, H diketahui melakukan pelanggaran Pasal 80 junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta. Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2).
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun. “Karena ancaman hukumannya tersangka di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Ditegaskan, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Karena terapis tidak mempedulikan RF ketika menangis.
“Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone sehingga anak-anak meronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu RF. Pada Selasa (14/2) RF dibawa ibunya ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke dalam ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan ibu korban diminta menunggu di ruang tunggu.
“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Lalu pelapor melihat terapi sedang tidur dalam posisi duduk sambil mengapit kepala korban menggunakan kedua pahanya,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban mengetuk pintu namun terapis tidak kunjung bangun. Kemudian korban menggigit jari telunjuk tangan terapis dan terapis bangun mengobati luka di jarinya. Lalu pada posisi masih terduduk dengan menghimpit kepala korban menggunakan kedua pahanya.
“Terapis ini sibuk main handphone sedangkan korban meronta-ronta selanjutnya pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” tukasnya.
Peristiwa ini kemudian viral di sosial media. Ibu korban pun membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di antaranya adalah dua saksi ahli dan saksi terlapor kemudian juga atasan dari terlapor,” pungkasnya. [ded]
Baca juga:
Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Umur 3 Tahun Gara-Gara BAB di Celana
Frustasi Ekonomi Sulit, Ibu di Tasik Lampiaskan dengan Aniaya Jari & Kepala Bayinya
Kesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Ayah Tega Bunuh Anak Kandung di Cimahi, Korban Ditendang hingga 15 Kali
Perawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Kelingking Bayi yang Dirawat
Advertisement
Mahfud Males Tanggapi Kritik Amies Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sekitar 16 Menit yang laluAnies Belum Umumkan Cawapres, PKS: Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus
Sekitar 24 Menit yang laluBenahi KEK, Cak Imin Dorong Pemerintah Adopsi Role Model Transpolitan
Sekitar 29 Menit yang laluJajaki Kerjasama dengan Golkar dan PKB, Puan: Insya Allah Ada Kesepakatan
Sekitar 35 Menit yang laluStrategi Polda Metro Jaya Ringkus Penipu Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 36 Menit yang laluKetua Komisi VII yang Juga Kader Dilaporkan Pelecehan Seksual, NasDem Angkat Bicara
Sekitar 39 Menit yang laluProposal Perdamaian Ukraina Tuai Polemik, Ini Hasil Jokowi Panggil Prabowo di Istana
Sekitar 42 Menit yang laluSi Kembar Rihana-Rihani Jadi Tersangka Penipuan iPhone, Bakal Langsung Ditangkap!
Sekitar 44 Menit yang laluDaftar Lengkap Anggota Tim Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
Sekitar 51 Menit yang laluSoal Berlabuh ke PPP atau PKS, Sandiaga Bocorkan Kriteria Parpol Pilihannya
Sekitar 51 Menit yang laluPDIP Intens Komunikasi dengan Golkar dan Gerindra, Peluang Kerja Sama Terbuka
Sekitar 57 Menit yang laluRapat Perdana, Tim Reformasi Hukum akan Hasilkan Rekomendasi dan Diserahkan ke Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Geledah Kantor Pemkot Bandung
Sekitar 1 Jam yang laluAmien Rais Kritik Tim Percepatan Reformasi Hukum, Begini Reaksi Najwa Shihab
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 2 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 6 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 9 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami