Dua pekan terakhir Bareskrim Polri merilis sejumlah kasus korupsi yang turut menyeret nama Sylviana Murni. Sylvi adalah cawagub DKI Jakarta nomor urut satu yang mendampingi cagub Agus Harimurti Yudhoyono.Kasus pertama terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Kasus korupsi terendus karena pembangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.Sylvi memang sempat meresmikan pembangunan awal masjid dua lantai itu. Namun dia tak mengawasi sampai selesai karena mendapat promosi jabatan sebagai asisten gubernur bidang budaya dan pariwisata.Kemudian, jabatan Sylvi dilanjutkan Saefullah yanh kini menjabat sebagai Sekda DKI. Zaman Saefullah pula masjid itu diresmikan dan dihadiri gubernur saat itu, Fauzi Bowo.Terkait kasus itu, Saefullah sudah dimintai keterangan. Sementara Sylvi diagendakan untuk diperiksa. Dia memastikan siap hadir, meski tak mau menguras pikiran untuk hal tersebut dan fokus pada Pilgub DKI."Yang jelas, biarkanlah yang berwenang yang menangani. Saya fokus bagaimana pemilihan (Pilkada DKI Jakarta 2017) saja," kata Sylvi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (16/1).Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa saat penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Rospen Sitindjak. Sebab, kala itu Sylviana tengah mengikuti diklat selama 9 bulan di Lemhannas ketika menjabat wali kota Jakarta Pusat."Ya, sudah tahu berarti," terangnya.Belum lagi keretangannya didengar untuk kasus korupsi masjid, Sylvi kembali tersandera kasus korupsi. Terkait apa?
Advertisement
Sylvi terseret dalam kasus dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.Menurut informasi, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah. Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.Pada Jumat (20/1) kemarin, Sylvi telah mendatangi Bareskrim Polri untuk kasus di atas. Bersama kuasa hukumnya dari Partai Demokrat, Sylvi mengaku kedatangannya atas panggilan penyidik bentuk dari ketaatannya sebagai warga negara."Tidak ada persiapan, semuanya biasa saja sebagai warga negara baik kita harus taat," ujar Sylviana yang mengenakan kemeja berwarna biru, Jumat (20/1).Sylvi menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam. Usai diperiksa, dia menjelaskan dengan tenang kasus bansos pramuka yang dikaitkan dengan dirinya.Di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos. Tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi, Jakarta, Jumat (20/1).Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana bansos.Dana hibah itulah yang menurutnya digunakan untuk kegiatan kegiatan pengurus kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta."Di sana disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," jelasnya.Ditambahkan Sylvi, penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka melalui APBD tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 Miliar. Namun, imbuhnya, ada kegiatan yang tidak diselesaikan lantaran beberapa hal.Dari kendala itulah, ucap Sylvi, terdapat sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah. "Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp 6,8 Miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian ini (bukti) pengembaliannya," ucap Sylvi sambil menunjukkan bukti pengembalian sisa dana, Jumat (20/1).Lanjutnya, Sylvi mengatakan pengelolaan dana kegiatan tersebut telah diaudit oleh auditor independen. Meski dia tidak menyebutkan lembaga auditor yang dipilihnya untuk mengaudit kegiatannya.Dari hasil audit tersebut, Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor urut 1 itu menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukannya dinilai wajar. "Di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat (penilaian) wajar," tukasnya."Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini," tutup dia.