Terlilit Utang, Pria di Bandung Nekat Rampok dan Bunuh Tetangga
Merdeka.com - Kasus pembunuhan pria lanjut usia bernama Sulaiman (62) di gudang penyimpanan plastik di Kecamatan Astanaanyar, Bandung akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh Lukman Nurdin (52), tetangga yang berniat merampoknya.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana mengatakan, pihaknya langsung memburu tersangka seusai merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat keterangan dari saksi.
"Di TKP, korban meninggal dengan luka tusukan sebanyak 11 lubang. Dari penyelidikan kapolsek dan juga kasatreskrim menemukan petunjuk siapa pelakunya," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (2/6).
"Hari kedua, kita sudah mengetahui siapa pelakunya, dan tim bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku (Lukmam Nurdin) di Tasikmalaya (tempat melarikan diri)," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka Lukman Nurdin melakukan pembunuhan seorang diri. Pria yang rumahnya berjarak dua bangunan dengan ruko tempat usaha korban awalnya berniat melakukan perampokan.
Tersangka masuk ke ruko milik korban melalui pintu atas. Saat hendak mencari barang berharga, dia melihat ada Sulaiman sedang tertidur.
Dalam keadaan panik, dia membangunkan Sulaiman, meminta uang sambil menodongkan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ditusuk. Setelah meninggal dunia, jasadnya dibawa ke ruangan gudang.
"(Tersangka) menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang, total (utangnya) Rp460 juta, " ucap Yoris.
"Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta. Saat ini pelaku sudah ada di Mapolrestabes Bandung," jelas Yoris.
Pihak kepolisian akan mengurai peristiwa yang terjadi untuk mengetahui pembunuhan ini berencana atau tidak. Hasil sementara, tersangka sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam ruko korban.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan oleh korban hingga buku tabungan.
Yoris mengatakan, Lukman dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sulaiman ditemukan meninggal dunia di ruko yang dijadikan gudang tempat penyimpanan plastik miliknya di Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Kamis (27/5). Saat itu, kondisi jasad sudah mengeras dan penuh darah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPria tersebut ditangkap polisi di Lampung usai tragedi pembunuhan
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca Selengkapnya