Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Asabri

Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Asabri presiden direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro (TT) tersangka korupsi ASABRI. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur PT. Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair," ujar Hakim ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, Rabu (3/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," imbuh dia.

Selain pidana badan, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti atas apa yang telah dia lakukan. Teddy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga.

Atas vonis tersebut, Baik Teddy maupun jaksa sama-sama meminta waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Teddy Tjokrosaputro dituntut hukuman 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT. Asabri.

"Menuntut, supaya mejlis hakim menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkna bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana selama 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," jaksa menambahkan.

Selain itu, Teddy juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti atas perlakuannya yang merugikan keuangan negara. Teddy dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa sebesar 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan itu juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyatakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," kata dia.

Sementara hal meringankan yakni beberapa aset Teddy sudah disita. Belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Teddy didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT. Asabri. Teddy didakwa secara bersama-sama turut merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021, 17 Mei 2021.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Tindakan tersebut, dijelaskan jika Teddy bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) telah mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham.

Kemudian, pada pasar sekunder dilakukan ditransaksikan dengan reksadana milik PT. Asabri dengan maksud awal agar mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. Asabri yang dilakukan sepanjang tahun 2012-2019.

"Padahal, pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT. Asabri," jelas Zulkipli.

Adapun proses pembelian saham diatur oleh Benny dan sejumlah pihak PT. Asabri. Selain itu, Benny juga mengatur transaksi investasi pada reksa dana PT. Asabri. Sementara Teddy dalam hal ini turut mengambil peran untuk menampung sejumlah saham miliknya dalam reksa dana itu yakni, Rimo, Nusa, dan Posa.

Singkatnya, dengan menyediakan dan memberikan akun saham untuk melakukan transaksi. Namun, transaksi itu dilakukan dengan akun nominee yang sudah dikendalikan, dimaksud guna mempengaruhi persepsi pasar. Bahwa seolah-olah membuat saham-saham yang ditransaksikan adalah likuid untuk selanjutnya ditransaksikan ke reksadana PT. Asabri. Dari tindakan tersebut setidaknya Teddy secara bersama-sama didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun.

"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata JPU.

Sementara, dalam kasus ini akibat tindakan yang dilakukan tanpa analisis atas investasi saham dan reksa dana tersebut, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT. Asabri.

Alhasil, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut, dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Teddy juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, diduga menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Zulkipli.

Dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.

Pada perkara TPPU, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Boy Thohir Klaim Sepertiga Perekonomian Indonesia Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Ganjar-Mahfud Ditakuti
Boy Thohir Klaim Sepertiga Perekonomian Indonesia Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Ganjar-Mahfud Ditakuti

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto menyinggung Boy Thohir soal sepertiga perekonomian Indonesia dukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya