Tebang Pohon Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Takalar Dihukum 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Takalar Muh Jabir alias Daeng Bonto terbukti bersalah menebang pohon tanpa izin di kawasan Suaka Margasatwa Ko'mara, Takalar, Sulawesi Selatan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua anggota, Zulkifli dan Faizal Akbaruddin Taqwa. Putusan dibacakan, Senin (14/6) lalu.
"Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan."
Dalam putusan majelis hakim, Jabir tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara terkait barang bukti, seperti lima potong kayu jenis bayur, pulai, biraeng, damar, dan talise, dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu eskavator Merek Hyundai Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y0045-26 warna kuning dirampas untuk negara. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tertulis dalam kutipan putusan itu.
Sekadar diketahui, Muh Jabir bersama Baharuddin daeng Nyonri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah merusak kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Muh Jabir didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya