TB Hasanuddin akui Fahmi Habsyi, eks staf Kabakamla pernah jadi caleg PDIP
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegur staf khusus perencanaan dan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Habsyi, agar tak ikut campur proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hasanuddin menceritakan, pernah ditanya Fayakhun mengenai sosok Fahmi Habsyi. Hasanuddin menegaskan Fahmi bukan orang PDIP, meski dia mengamini Fahmi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapil Depok.
"Pada saat proses ini Fayakhun tanya apakah Fahmi itu orang PDIP, saya jawab tidak, saya waktu itu marah kepada Fahmi ketika dia menyatakan kang saya mohon bantuan soal APBN-P saya bilang sesuaikan dengan proses yang berlaku saja. Kemudian dari situ saya bilang kamu jangan bawa-bawa (partai)," ujar Hasanuddin, Rabu (26/9).
Dia mengaku tak tahu menahu alasan Fayakhun menanyakan sosok Fahmi. Belakangan dia baru mengetahui antara Fayakhun dan Fahmi terjadi perselisihan terkait proses penganggaran di Bakamla.
Hasanuddin berasumsi keduanya berseteru karena merasa berjasa memuluskan anggaran tersebut. Kendati demikian, hingga ini tidak diketahui keberadaan Fahmi saat ini.
Hasanuddin mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Fahmi sejak ia menegurnya. Dari kasus ini, Fahmi Habsyi menawarkan Fahmi Darmawansyah satu proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Dia mengatakan, akan menjamin perusahaan Fahmi Darmawansyah menggarap proyek tersebut dengan syarat harus ada komitmen fee terhadap Bakamla. Pada prosesnya, ia kemudian dikenalkan dengan Fayakhun oleh TB Hasanuddin.
Dalam BAP milik Fayakhun, Hasanuddin bahkan mengarahkan agar Fayakhun berkoordinasi dengan Fahmi Habsyi mengawal penganggaran Bakamla.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan ‘Ndasmu etik’ yang dilontarkan Prabowo Subianto usai debat capres dalam Rakornas Gerindra.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP bidang kehormatan Komarudin Watubun menyebut sikap Gibran terlalu reaktif saat disebut berbohong oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca Selengkapnya