Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Seekor Penyu Lekang, 7 Warga Gunungkidul Jadi Tersangka

Tangkap Seekor Penyu Lekang, 7 Warga Gunungkidul Jadi Tersangka Barang bukti kasus penangkapan penyu lekang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka pelaku penangkapan satu ekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.

"Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu," kata Fajar seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan tujuh tersangka yakni SP (40), SD (38), WD (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul.

Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, menurut dia, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menangkap penyu lekang seperti satu set alat pancing, seutas tapi plastik, sebilah pisau sepanjang 25 cm, sebuah tang, selembar banner, sebuah ember plastik, serta potongan bambu sepanjang 2,7 meter.

Salah satu tersangka berinisial SP, mengaku tidak tahu bahwa penyu tersebut tergolong satwa langka yang dilindungi negara.

SP juga mengaku tidak sengaja pancingnya menyangkut penyu lekang. Karena tidak kunjung memperoleh hasil memancing, ia kemudian mengajak enam temannya menangkap penyu itu untuk dikonsumsi.

"Niatnya mau dimakan. Satu orang dapat satu kilogram daging," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka penangkapan penyu lekang dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Pegang Istri Orang, Nyawa Melayang dengan Luka Tusuk dari Kepala Hingga Kaki
Pegang Istri Orang, Nyawa Melayang dengan Luka Tusuk dari Kepala Hingga Kaki

Kedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang

Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
Satu Warga Gunungkidul Suspeks Antraks, Kini Dirawat di RS
Satu Warga Gunungkidul Suspeks Antraks, Kini Dirawat di RS

Dinkes & Peternakan Gunungkidul menemukan adanya dugaan tiga hewan ternak milik warga Kayoman, Serut yang mati diduga karena terkena antraks.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya