Tangkap empat orang, Polisi Medan sita Rp 50 juta uang palsu
Merdeka.com - Polisi membongkar peredaran uang palsu di Medan. Empat orang ditangkap bersama barang bukti uang palsu dengan jumlah mencapai 50 juta.
Awalnya petugas menangkap tangan 2 orang yang sedang mengedarkan uang palsu yaitu Syafruddin Syukri Daulay (49), warga Sungai Serindan, Tanjung Balai, dan Anto, warga Jalan Cempaka, Tanjung Balai.
"Keduanya diringkus saat mencoba mengedarkan uang palsu di kawasan Pasar Petisah, Medan Jumat (25/8)," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/8).
Penangkapan Syafruddin dan Anto berawal dari informasi yang diterima petugas tentang aktivitas sindikat pengedar uang palsu dari Tanjung Balai. Setelah diselidiki, kedua pria itu pun ditangkap petugas yang melakukan penyamaran.
Dari tangan Syafruddin dan Anto disita barang bukti uang palsu dengan nilai mencapai 50 juta. Rinciannya, 300 lembar pecahan Rp 100.000, dan 400 lembar pecahan Rp 50.000.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yaitu Meilandi (37), warga Jalan Mawar 5, Perumnas Tanjung Balai. Pria yang diduga bertugas sebagai pencetak uang ini ditangkap di rumahnya. Dari tangannya disita seperangkat alat cetak dan laptop.
Tak berhenti di sana, pengembangan terus dilakukan. Polisi menangkap Akiat (50) di rumahnya di Jalan T Amir Hamzah Medan. Dia diduga telah mengedarkan uang palsu yang dicetak Meliandi.
Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp 25 juta. Syafruddin bertugas sebagai otak pelaku dan pencari pembeli.

"Mereka dua kali menjual uang palsu itu. Yang pertama mereka berhasil jual Rp 10 juta dan yang kedua Rp 15 juta. Dari Rp 15 juta tersangka mendapat Rp 3 juta," jelas Martuasah.
Setelah mendapat uang asli, para pelaku berencana menggunakannya untuk membeli narkotika. Namun uang itu dilarikan orang yang diminta untuk mencarikan sabu-sabu. Para tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet. Mereka menggunakan kertas HVS dan mesin pencetak.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (2),(3) subs Pasal 36 ayat (2),(3), jo Pasal 37 Ayat (2),(3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," ucap Martuasah. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya