Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Merdeka.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan terdakwa koruptor.
Demikian disampaikan Ratna Sarumpaet dalam berkas duplik yang disampaikan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata pengacara Ratna Insank Nasruddin di persidangan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam persidangan kali ini, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mewakili Ratna Sarumpaet membacakan materi duplik.
Insank mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.
"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.
Insank juga berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.
Poin bantahan Ratna Sarumpaet terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Insank menegaskan, menolak seluruh dalil Jaksa penuntut Umum. Diantaranya, dalam replik yang disampaikan Jaksa menyatakan bahwa penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu.
Insank mengatakan, Jaksa keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kedua kata tersebut berbeda maksud dan makna.
"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dsb. Sementara memberitahu mengandung arti Menyampaikan (kabar dsb) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan," ujar dia.
Isank memperkuat dengan pendapat Ahli bahasa DR. Frans Asisi yang dihadirkan di persidangan. Frans menyebut menyiarkan merupakan aktifitas, menyiarkan harus menggunakan alat penyiaran berupa radio atau televisi.
"Apabila menyampaikan secara langsung dan tanpa alat siar bukan merupakan tindakan menyiarkan," ucap dia.
Yang di bantah lagi oleh pengacara Ratna adalah soal pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materiil dimana akibat dari menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terjadinya keonaran dikalangan rakyat.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan, JPU pada point ini hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran itu sendiri dan Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri saja dan tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.
Disamping itu Jaksa penuntut Umum telah keliru dan terlalu berlebihan menilai demonstrasi sebanyak kurang lebih 20 orang yang dilakukan oleh Lentera Muda Nusantara dan orasi para aktivis serta Konprensi pers adalah bentuk keonaran dikalangan rakyat.
Sebab semua kegiatan tersebut dilakukan berlangsung dengan damai tanpa ada korban, tidak ada pihak yang dirugikan maupun fasilitas umum yang dirusak.
"Tetapi Jaksa Penuntut Umum begitu gigih membawa terdakwa ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang berat selama enam tahun penjara yang bila dianalisa nampak unsur-unsur pasal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dipaksakan untuk menjerat Terdakwa atau dengan kata lain apapun buktinya yang penting terdakwa bisa masuk bui," tandas Ratna.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca Selengkapnya