Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor

Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor sidang duplik Ratna Sarumpaet. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan terdakwa koruptor.

Demikian disampaikan Ratna Sarumpaet dalam berkas duplik yang disampaikan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata pengacara Ratna Insank Nasruddin di persidangan.

Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam persidangan kali ini, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mewakili Ratna Sarumpaet membacakan materi duplik.

Insank mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.

"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.

Insank juga berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.

"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.

Poin bantahan Ratna Sarumpaet terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Insank menegaskan, menolak seluruh dalil Jaksa penuntut Umum. Diantaranya, dalam replik yang disampaikan Jaksa menyatakan bahwa penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu.

Insank mengatakan, Jaksa keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kedua kata tersebut berbeda maksud dan makna.

"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dsb. Sementara memberitahu mengandung arti Menyampaikan (kabar dsb) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan," ujar dia.

Isank memperkuat dengan pendapat Ahli bahasa DR. Frans Asisi yang dihadirkan di persidangan. Frans menyebut menyiarkan merupakan aktifitas, menyiarkan harus menggunakan alat penyiaran berupa radio atau televisi.

"Apabila menyampaikan secara langsung dan tanpa alat siar bukan merupakan tindakan menyiarkan," ucap dia.

Yang di bantah lagi oleh pengacara Ratna adalah soal pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materiil dimana akibat dari menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terjadinya keonaran dikalangan rakyat.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan, JPU pada point ini hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran itu sendiri dan Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri saja dan tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.

Disamping itu Jaksa penuntut Umum telah keliru dan terlalu berlebihan menilai demonstrasi sebanyak kurang lebih 20 orang yang dilakukan oleh Lentera Muda Nusantara dan orasi para aktivis serta Konprensi pers adalah bentuk keonaran dikalangan rakyat.

Sebab semua kegiatan tersebut dilakukan berlangsung dengan damai tanpa ada korban, tidak ada pihak yang dirugikan maupun fasilitas umum yang dirusak.

"Tetapi Jaksa Penuntut Umum begitu gigih membawa terdakwa ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang berat selama enam tahun penjara yang bila dianalisa nampak unsur-unsur pasal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dipaksakan untuk menjerat Terdakwa atau dengan kata lain apapun buktinya yang penting terdakwa bisa masuk bui," tandas Ratna.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya