Tanggapan Pengacara Bachtiar Nasir jadi Tersangka Pencucian Uang
Merdeka.com - Pengacara Bachtiar Nasir, Azis Yanuar menduga penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap kliennya bermuatan politis. Menurutnya, hal itu ada hubungannya dengan Ijtima Ulama 3 di mana Bachtiar berperan sebagai Anggota Dewan Pengarah Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
"Berbau politik karena Ijtima Ulama Tiga," ujar Azis saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/5).
Terkait undangan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kepada kliennya, Azis mengungkapkan bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.
"Belum bisa dipastikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel seperti dikutip dari Antara, Selasa, (7/5/2019).
Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Reporter: Yopi Madori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca Selengkapnya