Tanggapan Jaksa Agung Soal Kejari Kuansing Kalah di Sidang Praperadilan Korupsi ESDM
Merdeka.com - Kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau terhadap gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, dikabulkannya permohonan untuk seluruhnya dalam praperadilan Indra Agus Lukman selaku tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-Butar, Membuat Indra Agus Lukman terlepas dari jeratan dugaan korupsi.
Melihat hasil tersebut, Jaksa Agung RI ST Birhanuddin pun angkat bicara untuk menekankan kepada seluruh jajarannya baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk lakukan evaluasi guna perbaikan marwah kejaksaan.
"Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).
Menurutnya, penegakan hukum haruslah dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain harus dilakukan dengan perhitungan. Pasalnya, profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah," tegasnya.
"Serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," tambahnya.
Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan. Termasuk menjadikan hasil dari Kejari Kuansing sebagai pelajaran.
"Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," ujarnya.
Sebagai Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dari Kejari Kuansing, Burhanuddin pun mendukung langkah pelaporan yang dilakukan jajarannya ke Komisi Yudisial (KY) sejauh sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," katanya.
Tetapi dukungan itu, lanjut Burhanuddin, tetap dibarengi dengan evaluasi secara internal terhadap Kejari Kuansing untuk memastikan adakah kesalahan prosedur yang dilanggar.
"Jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Untuk itu Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acaranya, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya