Takut Ditangkap Usai Lukai Suami Siri, IRT di Prabumulih Buat Laporan Palsu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga Anita Mutiara (19) ditangkap polisi kasus penganiayaan dan laporan palsu. Korban tak lain adalah suami sirinya, Febriansyah (22).
Penangkapan itu akibat ulah pelaku sendiri. Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, itu sebelumnya datang ke kantor polisi untuk melapor kasus penganiayaan yang dia alami dan suaminya.
Ketika itu, pelaku menyebut mereka didatangi dua orang tak dikenal di Gedung Olahraga di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja, Prabumulih, Selasa (13/10) sore. Keduanya marah karena tak terima Anita dan suaminya ribut di jalan.
Dua pelaku lantas memukul suaminya hingga luka robek di bahu kiri. Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan banyak kejanggalan terhadap pengakuan Anita. Alhasil, terbongkarlah fakta bahwa orang yang melukai korban adalah pelapor sendiri atau Anita.
"Pelaku mengaku seolah-olah dia dan suaminya diserang orang tak dikenal. Ternyata pelaku sendiri yang menganiaya suaminya itu, dia sengaja membuat laporan palsu karena takut ditangkap," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, pelaku mengakui adalah istri siri korban dan hubungan rumah tangganya sedang tak harmonis. Pelaku menjemput korban di tempatnya bekerja menggunakan sepeda motor dan terjadilah adu mulut karena pelaku menuduh suaminya berselingkuh sehingga enggan menemuinya lagi.
"Pelaku marah-marah, dia ambil pisau cutter dalam tas lalu menyayat bahu kiri korban, lukanya cukup lebar," ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku mengantar suaminya ke rumah sakit. Kemudian dia kembali ke TKP untuk mengambil pisau cutter dan membuangnya. Pelaku juga mengganti pakaian di rumah keluarganya dan juga membuangnya.
"Setelah itu, dia barulah melapor ke polisi. Dia berupaya menghilangkan semua barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Anita dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dan pasal laporan palsu dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau cutter dan selembar baju milik tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyemprotan air ke jalan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dinas Gulkarmat, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnya