Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut didenda Rp 100 juta, warga Aceh serahkan kukang ke BKSDA

Takut didenda Rp 100 juta, warga Aceh serahkan kukang ke BKSDA Kukang diserahkan ke BKSDA. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengambil seekor kukang jantan (Nycticebus coucang) dari tangan seorang warga Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Pemilik kukang menyerahkan secara sukarela pada petugas, Selasa (14/4).

Panji, pemilik kukang mengaku menyerahkan hewan ini pada petugas BKSD karena takut didenda memelihara hewan dilindungi tersebut. Karena setiap yang sengaja memelihara hewan yang dilindungi ini bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Kukang ini sudah ada yang minta beli Rp 1 juta, karena saya tahu ini hewan yang dilindungi, makanya saya tidak menjualnya, saya takut nanti didenda Rp 100 juta," kata Panji di rumahnya.

Panji mengaku mendapatkan Kukang itu sekitar 2 minggu yang lalu. Saat itu saudara kandungnya melihat ada kukang di dekat usahanya sedang menggantung di atas pintu, kemudian langsung menangkap dan menyerahkan padanya.

"Karena saya tahu populasinya semakin berkurang, saya memutuskan untuk saya serahkan pada BKSDA untuk dikembalikan pada habitatnya," tukasnya.

kukang diserahkan ke bksda

Selama bersamanya, Panji hanya memberikan buah-buahan manis, seperti pepaya, sawo dan juga pisang. Sedangkan minuman diberikan sirup.

Sementara itu bagian penanganan satwa BKSDA Aceh, drh Taing Lubis mengatakan kukang yang diamankan ini diperkirakan berusia 1,5 tahun. Kondisi Kukang ini masih dalam kondisi yang baik, hal ini terlihat Kukang masih aktif bergerak.

"Kita akan lakukan rehabilitasi terlebih dahulu, baru kemudian kita akan melepaskan ke habitatnya kembali," tukasnya.

Selama ini kukang memang kerap diperjualbelikan, terutama yang masih bayi dan harganya pun relatif mahal. Untuk Kukang dewasa dihargai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan yang masih bayi dibanderol harga mencapai Rp 1 juta.

Lanjutnya, sepanjang tahun 2014-2015 pihaknya mencatat ada 8 kukang yang ditangkap oleh warga. Meskipun kemudian warga mengembalikan kepada BKSDA. Semua kukang yang didapatkan oleh BKSDA ini hasil buruan liar, rencananya akan dijual pada kolektor yang ada di luar Aceh.

"Data yang sama kita yang ketahuan, kita yakin masih banyak yang tidak kedapatan," tukasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP