Tak tersentuh hukum, anggota DPRD Bali narkoba diminta ditangani BNN
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso diminta mengambil alih kasus anggota DPRD Bali yang positif menggunakan narkoba beberapa waktu lalu. Sebab, meski sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba, anggota DPRD Bali tersebut hingga kini masih tak tersentuh hukum, baik itu BNN Provinsi Bali ataupun Polda Bali.
Hal tersebut disampaikan Elemen Masyarakat Bali Anti Narkoba (EMBAN), PN Dula, dalam siaran persnya kepada wartawan. Dula menyampaikan, pada 28 April 2016, BNN Provinsi Bali telah melakukan tes urin terhadap anggota DPRD Bali dan dinyatakan positif memakai narkoba.
Malahan Wakil Ketua DPRD Bali itu terindikasi sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Polda Bali bahkan sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 26 November 2014.
"Kami monitor, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui oknum tersebut sebagai pemakai dan pengedar, tapi karena oknum tersebut pejabat dan juga balian (dukun), sehingga masyarakat takut, apalagi ada oknum polisi biasa keluar masuk rumah oknum dewan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, atas temuan dan fakta tes urine tersebut, masyarakat Bali sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa damai ke BNN Provinsi Bali agar secepatnya mengambil tindakan. Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun terhadap yang bersangkutan.
"Pihak BNN Provinsi Bali hingga kini belum melakukan tindakan konkret, tetap bungkam, dan tidak berani mengumumkan nama-nama anggota dewan yang terindikasi tersebut. Sementara pihak kepolisian Polda Bali, meski sudah ada surat perintah penyelidikan, tetapi hasilnya tetap tidak ada, ada apa ini?" ujarnya.
Dula juga meminta agar Presiden Jokowi memberi atensi pada kasus ini dan memerintahkan bawahannya untuk menindak dan menghukum pemakai, pengedar, dan beking perdagangan narkoba
Selain EMBAN, elemen anti narkoba lainnya, GERILYA Bali, juga sudah mempertanyakan hal tersebut. Namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya