Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan rokok tanpa cukai, Sulaiman (28) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, dia menilai penyidik PNS tersebut melakukan banyak pelanggaran prosedur sejak penangkapan.
"Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman di Semarang, Senin (3/10), demikian dilansir Antara.
Beberapa materi yang digugat antara lain, penggeledahan, penyitaan barang bukti sampai penetapan tersangka. Utamanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, di mana penyidik Bea Cukai menyita ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas tanpa surat perintah.
"Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Proses penangkapan, penetapan tersangka sampai penahanan juga dianggap tidak sah. Sebab, petugas lalai menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga Sulaiman.
"Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan 2 minggu setelah Sulaiman ditangkap," lanjutnya.
Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut akan disampaikan dalam sidang nanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya