Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima di-PHK sepihak, karyawan dan jurnalis Sindo Jatim demo

Tak terima di-PHK sepihak, karyawan dan jurnalis Sindo Jatim demo Puluhan karyawan Sindo Jatim demo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan karyawan dan jurnalis Koran Sindo Biro Jawa Timur menggelar aksi keprihatinan, Selasa (4/7) siang. Aksi unjuk rasa dilakukan di kantor biro, Jalan Rungkut Industri III, Surabaya. Unjuk rasa ini sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).

Dalam aksinya, para karyawan dan wartawan ini menuntut hak-haknya dipenuhi oleh manajemen. Sebab, manajemen telah membatalkan pertemuan kedua pihak yang rencananya digelar hari ini.

Juru bicara perwakilan korban PHK dan mutasi abnormal Koran Sindo Biro Jawa Timur Arie Yoenianto berharap PT MNI dan MNC Grup dijatuhi sanksi atas keputusan PHK sepihak.

"Kami mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan, memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja," tegas Arie di sela aksinya.

Arie berharap, lembaga dewan pers serta kelembagaan pers, dan juga lembaga hukum mau mendampingi mereka menghadapi persoalan PHK sepihak yang tidak memperhatikan Undang-Undang Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif. "Dalam aksi ini, kami juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap," tegas dia.

Berikut isi lengkap surat pernyataan sikap karyawan dan wartawan Koran Sindo Jatim:

Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, kami karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.

Poin kedua; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.

Point terakhir; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jawa Timur.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
80 Kata-kata Perpisahan Rekan Kerja yang Menyentuh Hati

80 Kata-kata Perpisahan Rekan Kerja yang Menyentuh Hati

Merdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.

Baca Selengkapnya