Tak terima di-PHK sepihak, karyawan dan jurnalis Sindo Jatim demo
Merdeka.com - Puluhan karyawan dan jurnalis Koran Sindo Biro Jawa Timur menggelar aksi keprihatinan, Selasa (4/7) siang. Aksi unjuk rasa dilakukan di kantor biro, Jalan Rungkut Industri III, Surabaya. Unjuk rasa ini sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).
Dalam aksinya, para karyawan dan wartawan ini menuntut hak-haknya dipenuhi oleh manajemen. Sebab, manajemen telah membatalkan pertemuan kedua pihak yang rencananya digelar hari ini.
Juru bicara perwakilan korban PHK dan mutasi abnormal Koran Sindo Biro Jawa Timur Arie Yoenianto berharap PT MNI dan MNC Grup dijatuhi sanksi atas keputusan PHK sepihak.
"Kami mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan, memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja," tegas Arie di sela aksinya.
Arie berharap, lembaga dewan pers serta kelembagaan pers, dan juga lembaga hukum mau mendampingi mereka menghadapi persoalan PHK sepihak yang tidak memperhatikan Undang-Undang Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif. "Dalam aksi ini, kami juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap," tegas dia.
Berikut isi lengkap surat pernyataan sikap karyawan dan wartawan Koran Sindo Jatim:
Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, kami karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Poin kedua; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
Point terakhir; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jawa Timur.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya80 Kata-kata Perpisahan Rekan Kerja yang Menyentuh Hati
Merdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya