Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara
Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara. Pelaksanaannya tetap di depan umum, dan bisa disaksikan oleh masyarakat dengan mengikuti aturan dan kapasitas penjara.
Selama ini berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaksanaan hukum cambuk di muka umum dan biasa dilaksanakan di masjid-masjid.
Akan tetapi usai dikeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tanggal 28 Februari 2018, hukum cambuk kemudian akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara yang ada di Aceh.
Saat ini Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Pergub tersebut. Salah satu poin perjanjian tersebut yaitu kerja sama agar bisa menitipkan tahanan pelanggar syariat Islam selama proses hukum.
Irwandi yang ditemui usai melakukan perjanjian tersebut mengatakan, Pergub ini dikeluarkan bukan menghilangkan pelaksanaan cambuk. Akan tetapi hanya memindahkan pelaksanaan cambuk ke dalam penjara.
Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara juga bisa disaksikan secara umum. Pelaksanaannya tetap di tempat terbuka dan masyarakat bisa menyaksikan, namun harus mengikuti aturan dan kapasitas penjara tersebut.
Dalam qanun tersebut, Irwandi juga menyebutkan, jurnalis dan warga bisa menyaksikannya, asalkan tidak membawa anak-anak dan tidak membawa kamera.
"Wartawan bisa masuk, masyarakat bisa masuk tetapi tidak boleh membawa anak kecil dan tidak bisa bawa kamera, ini Pergub hak gubernur, qanun tidak mengatur soal pelaksanaan," kata Irawandi di Gedung Amel Banda Aceh, Kamis (12/4).
Alasan Irwandi mengeluarkan Pergub ini untuk meredam riak-riak protes yang bisa mengganggu urusan luar negeri. Termasuk menyangkut dengan keberadaan investor di Aceh yang sedang giat-giatnya dikerjakan oleh pemerintah Aceh sekarang yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
"Segala hal, coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan di situ timbul keriyaan, tepuk tangan, kemudian bagaimana kalau divideokan dan masuk ke YouTube.com, sekali dia dihukum, seumur hidup dia nampak," tukasnya.
Katakanlah misalnya, sebut Irwandi sekarang dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh masyarakat, ulama misalnya, datang orang lain memperlihatkan video tersebut. Inilah kemudian pelaksanaannya dibatasi, bukan membatalkan pelaksanaan cambuk.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.
Baca SelengkapnyaKota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMeski terdangar aneh, namun makanan ini mampu memberikan khasiat bagi tubuh, terutama saat menjalankan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaPihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca Selengkapnya