Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara

Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara pasutri non-muslim dicambuk di Banda Aceh. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara. Pelaksanaannya tetap di depan umum, dan bisa disaksikan oleh masyarakat dengan mengikuti aturan dan kapasitas penjara.

Selama ini berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaksanaan hukum cambuk di muka umum dan biasa dilaksanakan di masjid-masjid.

Akan tetapi usai dikeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tanggal 28 Februari 2018, hukum cambuk kemudian akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara yang ada di Aceh.

Saat ini Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Pergub tersebut. Salah satu poin perjanjian tersebut yaitu kerja sama agar bisa menitipkan tahanan pelanggar syariat Islam selama proses hukum.

Irwandi yang ditemui usai melakukan perjanjian tersebut mengatakan, Pergub ini dikeluarkan bukan menghilangkan pelaksanaan cambuk. Akan tetapi hanya memindahkan pelaksanaan cambuk ke dalam penjara.

Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara juga bisa disaksikan secara umum. Pelaksanaannya tetap di tempat terbuka dan masyarakat bisa menyaksikan, namun harus mengikuti aturan dan kapasitas penjara tersebut.

Dalam qanun tersebut, Irwandi juga menyebutkan, jurnalis dan warga bisa menyaksikannya, asalkan tidak membawa anak-anak dan tidak membawa kamera.

"Wartawan bisa masuk, masyarakat bisa masuk tetapi tidak boleh membawa anak kecil dan tidak bisa bawa kamera, ini Pergub hak gubernur, qanun tidak mengatur soal pelaksanaan," kata Irawandi di Gedung Amel Banda Aceh, Kamis (12/4).

Alasan Irwandi mengeluarkan Pergub ini untuk meredam riak-riak protes yang bisa mengganggu urusan luar negeri. Termasuk menyangkut dengan keberadaan investor di Aceh yang sedang giat-giatnya dikerjakan oleh pemerintah Aceh sekarang yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

"Segala hal, coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan di situ timbul keriyaan, tepuk tangan, kemudian bagaimana kalau divideokan dan masuk ke YouTube.com, sekali dia dihukum, seumur hidup dia nampak," tukasnya.

Katakanlah misalnya, sebut Irwandi sekarang dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh masyarakat, ulama misalnya, datang orang lain memperlihatkan video tersebut. Inilah kemudian pelaksanaannya dibatasi, bukan membatalkan pelaksanaan cambuk.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP