Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
jampidsus dikuntit densus 88![Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/30/1717049737167-fbg77.jpeg)
Polri mengklaim masalah penguntitan sudah selesai.
![Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717049693613-zvffxh.jpeg)
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
IM Anggota Densus yang Buntuti Jampidsus
Anggap Penguntitan Tak Masalah, Polri Tak Beri Sanksi Bripda IM, Anggota Densus yang Buntuti Jampidsus
Mabes Polri membenarkan identitas penguntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah adalah Bripda Iqbal Mustofa (IM). Bripda IM adalah anggota Densus 88 Antiteror.
- Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
- Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
- Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
- TNI-Polri Duduk Bareng Rapat Cegah Konflik Prajurit dan Anggota di Lapangan, Ini Isi Pembahasannya
- Kebakaran Hebat Gudang Lazada di Cengkareng Diduga Akibat Korsleting
- Di Depan Murid SMA, Kepala BPIP Ingatkan Anak Muda Jangan Terpapar Ideologi yang Merusak
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat jumpa pers, Kamis (30/5).
Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus Febrie.
"Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Irjen Sandi.
Itu sebabnya, IM telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagaimana hasil dari pemeriksaan Divpropam.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua tersebut.
Polri juga mengklaim kasus penguntitan telah selesai setelah pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
"Menurut kami bahwa hal tersebut sudah menjadi gambaran secara utuh bahwa permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial, sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan," ungkapnya.
"Dan yang pastinya bahwa apa yang disampaikan antar pimpinan tadi menjadi pegangan kita bersama untuk kita pedomani dan kita laksanakan ke depan," tambah dia.