Tak Bahas Kanjuruhan, Menpora Gelar Rakor Evaluasi Hak & Kewajiban Suporter Bola
Merdeka.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah stakeholder, seperti Kepolisian, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, PSSI, perwakilan klub sepak bola liga 1.
Namun, rakor tersebut tidak mengangkat Tragedi Kanjuruhan sebagai fokus pembahasan. Rakor mengangkat tema Evaluasi dan Perbaikan Prosedur Pengamanan Penyelenggaraan Sepakbola Indonesia.
"Kita tidak membahas sama sekali tentang perkembangan yang ada di Kanjuruhan. Karena itu sudah ada tim yang dibentuk langsung melalui Keppres tim gabungan independen pencari fakta dan mereka sudah bekerja," ucap Zainudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/10).
Ia menjelaskan, rakor terkait evaluasi perbaikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kompetisi liga sepakbola Indonesia hingga ke peraturan terkait suporter.
"Hal yang kami diskusikan menjadi catatan pertama kita sepakat melakukan evaluasi secara menyeluruh dari penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional tentu bukan hanya liga 1 tapi juga liga 2 dan 3," terangnya.
"Masukan-masukan yang disampaikan. Dari peserta rapat saya kira cukup mewakili situasi yang ada. Dan selanjutnya satu hal yang penting selama ini belum tersentuh secara serius yakni tentang suporter itu menjadi hal yang kita dengar masukannya," tambah dia.
Dari hasil masukan yang diterima, Zainudin mengakui bahwa sejauh ini masih banyak kekurangan khusus berkaitan dengan aturan hak dan kewajiban suporter sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada para suporter dan penonton kita dan ini jadi tugas dari PSSI dan elemen itu agar bisa bersosialisasi ke depan agar tidak terjadi lagi hal yang sekarang kita saksikan," ujarnya.
Selain itu, Zainudin juga menyampaikan terkait rencana pemerintah untuk melakukan audit secara menyeluruh termasuk dengan tempat stadion yang dimiliki pemerintah baik tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Selain itu kita juga menyadari tempat stadion yang digunakan milik pemerintah daerah biak kota/kabupaten provinsi. Sesuai dengan arahan bapak presiden akan dilakukan audit secara menyeluruh," ucapnya.
Terutama terkait mekanisme alur keluar masuk suporter dan fasilitas sarana prasarana stadion yang akan menjadi titik utama dalam audit nantinya. Termasuk, dengan fasilitas kesehatan dan pengamanan yang berkoordinasi dengan Polri.
"Pengamanan kesehatan, yang nanti dikaitkan dengan keamanan yang kita sadari selama ini masih menjadi kekurangan kita dan standarnya akan diatur Kemenkes dan direalisasikan PSSI menjadi syarat minimum. Yang harus disediakan," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaBegitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya