Tahun lalu 29 PNS Bekasi ajukan cerai, mayoritas pegawai perempuan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 29 pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan perceraian sepanjang 2016. Bahkan, dua diantaranya telah resmi bercerai setelah mendapatkan putusan dari pengadilan agama setempat.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah, Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, angka tersebut cenderung menurun ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 49 pegawai.
"Pegawai yang mengajukan cerai harus melapor lebih dulu. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. Bahkan," kata Yekti, Minggu (29/1).
Sebelum keluar keputusan pengadilan agama, pihaknya berhak melakukan mediasi kepada pegawai yang mengajukan perceraian. Namun, apabila keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka pemerintah tidak akan menahannya.
"Mayoritas pegawai perempuan yang mengajukan gugatan perceraian," kata Yekti.
Dari laporan yang ada, beragam faktor melatarbelakangi gugatan cerai. Misalnya, hubungan yang sudah tidak harmonis sampai masalah ekonomi.
Menurut dia, apabila seorang pegawai laki-laki yang menceraikan istrinya, mantan istrinya masih berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sampai menikah lagi. Berbeda dengan jika yang pegawai seorang perempuan, maka tunjangan langsung diputus.
Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi, Mini Aminah mengaku tidak mudah dalam melakukan mediasi kepada pegawai yang akan bercerai.
"Kami berusaha mendamaikan dan mencairkan suasana. Sehingga, kedepannya tidak sampai berujung ke perceraian, namun keputusan ada di tangan yang mengajukan," kata dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya