Tahukah Anda? Kolaborasi Balai Bahasa Kaltim dan Pemda Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Balai Bahasa Kaltim bersama pemerintah daerah dan mitra swasta memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, menandai komitmen kolektif untuk pengutamaan bahasa.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah provinsi setempat serta berbagai pihak terkait, memastikan standar bahasa yang seragam dan tepat.
Inisiatif penting ini mencakup pengawasan penggunaan bahasa pada dokumen resmi lembaga, papan nama, baliho, dan beragam media luar ruang lainnya. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berbahasa dan meminimalkan kesalahan yang sering terjadi di masyarakat.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kolektif. Penandatanganan nota kesepahaman telah dilakukan dengan 10 pemerintah daerah dan 15 lembaga mitra di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengutamaan Bahasa Indonesia
Kolaborasi strategis antara Balai Bahasa Provinsi Kaltim dengan pemerintah daerah dan lembaga mitra telah terwujud melalui penandatanganan nota kesepahaman. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menandatangani kesepahaman dengan 10 pemerintah daerah di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Kaltim juga meneken perjanjian pelaksanaan kerja sama dengan 15 lembaga mitra. Mitra-mitra ini terdiri atas perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, serta Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan Kaltara.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Samarinda pada Kamis (18/9) dan Sabtu (20/9), sebagai tindak lanjut dari koordinasi daring yang telah dilaksanakan pada 16 Juli 2025. Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh 130 peserta dari berbagai perwakilan pemerintah daerah dan lembaga mitra.
Asep Juanda, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, menyatakan bahwa langkah ini merupakan "wujud nyata dari kesadaran dan komitmen kolektif untuk pengutamaan dan perbaikan bahasa, baik di lembaga pemerintah maupun swasta." Nota kesepahaman dan kerja sama ini akan menjadi landasan kuat untuk realisasi pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di masa mendatang.
Pengawasan Bahasa sebagai Pilar Jati Diri dan Pelayanan Publik
Pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini dirangkai dalam Koordinasi Pemda se-Kaltim dan Kaltara. Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pengawasan penggunaan bahasa diarahkan pada dokumen resmi lembaga dan di ruang publik. Ini mencakup bahasa yang tertera pada papan nama, baliho, serta berbagai media luar ruang lainnya yang digunakan oleh pemerintah maupun swasta.
Mulyadin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini sangat krusial. Salah satunya adalah untuk memperkuat jati diri bangsa serta meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, "Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berbahasa di ruang publik, sekaligus meminimalkan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, pengawasan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan kaidah berbahasa yang benar."
Sumber: AntaraNews