Tahukah Anda? BPN Aceh Barat Daya Ajak Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, 41 Sertifikat PTSL Diserahkan

BPN Aceh Barat Daya menyerahkan 41 sertifikat PTSL dan mengimbau warga beralih ke **Sertifikat Tanah Elektronik** demi kepastian hukum serta menghindari masalah di masa depan. Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? BPN Aceh Barat Daya Ajak Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, 41 Sertifikat PTSL Diserahkan
BPN Aceh Barat Daya menyerahkan 41 sertifikat PTSL dan mengimbau warga beralih ke **Sertifikat Tanah Elektronik** demi kepastian hukum serta menghindari masalah di masa depan. Simak selengkapnya! (Merdeka.com)

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengambil langkah proaktif dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sebanyak 41 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 secara resmi diserahkan kepada warga Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.

Penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan momen penting peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025. Peristiwa ini sekaligus menandai 65 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan hukum pertanahan di Indonesia.

Kepala BPN Abdya, Aminah, menegaskan bahwa program PTSL adalah bagian integral dari proyek strategis nasional yang bertujuan mulia. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat terkait hak kepemilikan tanah mereka, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Program Strategis Nasional untuk Kepastian Hukum

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, yang menjadi bukti sah kepemilikan aset berharga mereka.

Aminah menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata komitmen BPN dalam melayani masyarakat. "Alhamdulillah, sebanyak 41 sertifikat telah kita serahkan kepada masyarakat penerima manfaat program PTSL," kata Aminah, menunjukkan keberhasilan implementasi program di lapangan.

Adanya sertifikat tanah yang sah dan terdaftar memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Dokumen ini melindungi hak-hak mereka dari potensi klaim pihak lain dan mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan jaminan kepemilikan tanah.

Urgensi Peralihan ke Sertifikat Tanah Elektronik

Selain penyerahan sertifikat PTSL, BPN Abdya juga gencar mengimbau masyarakat untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan dan mencegah masalah hukum di masa mendatang.

Peralihan dari sertifikat analog ke digital ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan potensi pemalsuan dokumen. Sertifikat tanah elektronik menawarkan keamanan data yang lebih baik dan kemudahan akses bagi pemiliknya.

Aminah mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk segera melakukan peralihan ini melalui pra SU elektronik. "Kami mengajak masyarakat untuk segera mengalihkan sertifikat analog ke versi elektronik melalui pra SU elektronik. Silakan menghubungi kantor BPN atau petugas lapangan yang sedang turun ke desa," ujarnya, menekankan pentingnya partisipasi aktif.

Data BPN Abdya menunjukkan bahwa dari total 47.413 sertifikat tanah yang terdaftar, baru 5.360 sertifikat yang telah beralih ke versi elektronik. Angka ini setara dengan sekitar 11 persen dari keseluruhan, menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Partisipasi masyarakat dalam proses digitalisasi ini sangat diharapkan demi kemudahan layanan dan perlindungan hukum yang lebih baik. Sertifikat tanah elektronik adalah masa depan administrasi pertanahan yang lebih modern dan aman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi