Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Masih Hitung Kerugian Uang Negara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka ditahan yakni Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, pensiunan PT Asuransi (Persero) Jiwasraya Syahmirwan dan terakhir mantan Dirut Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim. Kelimanya ditahan di sejumlah tempat terpisah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, penahanan terpisah dilakukan pihaknya dalam rangka kepentingan penyidikan. Menurut Adi, Kejagung saat ini masih memeriksa kerugian uang negara terkait kasus tersebut.
"Kalau ditanya berapa kerugian negara itu yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," kata Adi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Kejagung menahan Benny Tjokro di Rutan KPK. Sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejagung. Kemudian Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Dan Syahmirwan di Rutan Cipinang Serta Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
Adi menegaskan dasar penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli serta petunjuk. Penetapan tersangka itu sesuai 184 KUHAP.
"Saksi kemudian surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," tegas dia.
Kejagung menegaskan 4 orang dari delapan yang diperiksa dan ditahan hari ini masih berstatus saksi. Keempatnya masih berstatus saksi.
"Masih saksi. Masih jalan. Saya enggak hafal," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya