Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih Utang 'Ibu Kombes' dari Instagram, Perempuan Muda di Medan Diadili

Tagih Utang 'Ibu Kombes' dari Instagram, Perempuan Muda di Medan Diadili febi nur amelia diadili. ©2020 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Giliran perempuan muda di Medan diadili setelah menagih utang melalui Instagram.

Postingan Instastory itu membawa Febi Nur Amelia (29) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Randi memaparkan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.

Dalam Instastory-nya, Febi menulis:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Febi membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. "Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung," jelas Randy.

Pada 12 Desember 2016, Febi yang merasa sebagai teman dekat Fitriani langsung mentransfer uang sejumlah Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap dua Rp20 juta.

Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayarnya. Tidak lama kemudian, Fitriani langsung memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Tahun berganti, pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instagram secara pribadi. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa," jelas Randy.

Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan postingan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Febi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan penyampaian atau keberatan atas dakwaan akan berlangsung pekan depan.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan

Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan

Museum ini menjadi satu-satunya galeri bertaraf internasional di Asia yag memiliki lebih dari 2.000 koleksi spesies binatang liar yang diawetkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Ratusan Mahasiswa di Medan Unjuk Rasa Tolak Politik Dinasti

FOTO: Ratusan Mahasiswa di Medan Unjuk Rasa Tolak Politik Dinasti

Mahasiswa menolak praktik politik dinasti dan mengkritisi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya icon-hand
Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat

Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.

Baca Selengkapnya icon-hand
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya icon-hand
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya icon-hand
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya icon-hand
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Ruas Jalan di Kota Medan Dipasang Keramik, Bikin Belasan Pengendara Motor Berjatuhan

Viral Ruas Jalan di Kota Medan Dipasang Keramik, Bikin Belasan Pengendara Motor Berjatuhan

Pihak berwajib langsung merespons keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Pegawai Minimarket di Medan Terlibat Adu Mulut dengan Pengamen, Aksinya Bikin Salut Warganet

Viral Pegawai Minimarket di Medan Terlibat Adu Mulut dengan Pengamen, Aksinya Bikin Salut Warganet

Kejadian yang berlangsung di sebuah minimarket di Jalan Medan Binjai KM 12 itu lantas menuai berbagai reaksi dari netizen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sejarah Masjid Raya Badiuzzaman, Salah Satu Rumah Ibadah Tertua di Medan Peninggalan Raja Sunggal

Sejarah Masjid Raya Badiuzzaman, Salah Satu Rumah Ibadah Tertua di Medan Peninggalan Raja Sunggal

Di Kota Medan terdapat masjid berusia ratusan tahun yang hingga kini masih berdiri kokoh.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bertemu Joe Biden, Jokowi Singgung Pinjaman Rp300 Triliun untuk Transisi Energi

Bertemu Joe Biden, Jokowi Singgung Pinjaman Rp300 Triliun untuk Transisi Energi

Indonesia tengah menanti pencairan dana JETP senilai USD 20 miliar untuk mendorong program transisi energi.

Baca Selengkapnya icon-hand