Tagih Kerugian, Korban Quotex Doni Salmanan Sepakat Bentuk Paguyuban
Merdeka.com - Korban Quotex tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan telah sepakat untuk membentuk paguyuban sebagai tindak lanjut saran dari Bareskrim Polri untuk mengurus kerugian yang dialami para korban.
"Merujuk dari arahan Bapak Kabareskrim maka dengan ini terbentuk secara resmi paguyuban ini dan Kami segera mendata dan memverifikasi korban-korban DS," kata kuasa hukum korban DS, Finsensius Mendrofa dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Finsensius menjelaskan langkah verifikasi dilakukan guna memastikan korban DS. Karena saat ini banyak mengklaim dan mengaku sebagai korban yang nyatanya mereka adalah korban affiliator lain.
"Kami berharap korban harus jujur memberikan datanya, karena akan ketahuan kalau data tidak benar," ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi, lanjut Finsensius, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan LPSK dan menyerahkan nama-nama korban ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkomunikasi juga dengan LPSK untuk memperjuangkan hak para korban. Jadi kami sejak awal sudah ada langkah yang ditempuh. Minggu depan kami akan serahkan nama-nama korban yang sudah terverifikasi dari Kantor Hukum Kami untuk kami serahkan kepada Bareskrim," jelasnya.
Adapun terkait paguyuban yang dibentuk ini telah tersusun pengurusnya, dimana diketuai R, lalu Sekretaris inisial YI dan Bendahara AA serta anggota korban lainnya dari berbagai daerah dengan nama Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia.
Lebih lanjut, bagi korban Afiliator Doni Salmanan khusus platform quotex bisa menghubungi melalui, alamat email laporanjalurlawyer@gmail.com. AtauNomor WhatsApp, 081284412788, Instagram @finsensius_mendrofa
"Silahkan menghubungi tim kuasa hukum dan akan diberitahukan syarat dan ketentuan termasuk bukti-bukti yang disiapkan oleh para Korban," jelasnya.
Kabareskrim Sarankan Bentuk Paguyuban
Sebelumnya, Bareskrim imbau para korban investasi bodong membentuk kelompok atau paguyuban. Termasuk korban investasi bodong Indra Kenz lewat aplikasi Binomo dan Doni Salmanan melalui Quotex.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan paguyuban tersebut dimaksud dalam rangka mengupayakan pengembalian aset.
"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri," tutur Agus dalam konferensi pers bersama PPATK yang juga disiarkan secara daring, Kamis (10/3).
Menurut Agus, para korban perlu bergabung sesuai kasusnya dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani upaya pengembalian aset. Termasuk menginventarisir seluruh kerugian tanpa ada yang terlewat satu pun.
"Secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban korban-korban investasi bodong ini," jelas dia.
Agus mengatakan, langkah tersebut sangat perlu untuk dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya.
"Pengadilan akan memutuskan supaya nanti tidak menjadi sitaan negara," kata Agus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaFiki akhirnya dibebaskan setelah dalam serangkaian penyidikan diketahui perbuatan yang dilakukannya untuk melindungi diri.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca Selengkapnya