Taat Pribadi berencana ajukan praperadilan terkait penangkapannya
Merdeka.com - Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, berencana mengajukan praperadilan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail. Taat Pribadi berencana mengajukan praperadilan lantaran menilai proses penetapan tersangkanya ada kesalahan prosedur dan berlebihan.
"Bisa juga akan melakukan seperti itu (gugatan praperadilan). Karena, apa yang dilakukan polisi saat menangkap klien saya itu terlalu berlebihan," kata kuasa hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, Kamis (6/10).
Menurut Neshawaty, yang menjadi dasar kliennya mengajukan praperadilan yakni pertama saat polisi melakukan penggerebekan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka. Terutama, mengenai penggerebekan dan penangkapan.
Sebab, sebelum dilakukan penangkapan Taat Pribadi telah mendapatkan pemanggilan oleh penyidik dua kali atas dugaan keterlibatannya melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani dan ismail. Namun dia meminta waktu agar tidak dilakukan penangkapan karena nantinya akan datang ke kantor polisi.
"Memang dua ada surat panggilan. Saya minta waktu pada polisi, kalau Jumat itu klien saya akan datang. Tapi, Kamis sudah dilakukan penangkapan. Inilah yang menjadi dasar utama hal itu (praperadilan)," ujar Neshawaty.
Polda Jatim menanggapi santai mengenai rencana kuasa hukum Taat Pribadi akan melakukan gugatan praperadilan terkait proses penangkapannya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan, tidak ada yang salah dalam proses penangkapan Taat Pribadi.
Terlebih, Taat Pribadi sendiri sudah dipanggil penyidik berulangkali namun tidak mau datang dengan alasan sakit. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi ternyata tersangka Taat Pribadi tidak sakit namun hanya menghindar ditahan dari polisi.
"Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Kalau melakukan hal seperti itu, iya itu hak tersangka, terserah," Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya