Surya, penyebar hoax saat penyerangan teroris di Mapolda Sumut diadili
Merdeka.com - Kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial pascaserangan teror ke Mapolda Sumut pada Idul Fitri lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10) sore. Surya Hardyanto (32) duduk di kursi terdakwa dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Surya Hardyanto, warga Jalan Pertahanan Gang Teratai, Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang, tampak santai menjalani sidang perdananya.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan, pada 1 Juli 2017, polisi menyelidiki adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial.
Berita bohong atau hoax itu seakan menyangkal adanya teror ke Mapolda Sumut yang terjadi pada 25 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 Wib atau dinihari Idul Fitri 1438 H lalu. Saat itu dua orang menyerang pos penjagaan dan menewaskan seorang petugas kepolisian.
Petugas menyelidiki akun yang mem-posting kalimat, "sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut,sy dpt kabar bahwa peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim, warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di tv jadi terkait masalah teroris, waallahu a'lam".
Berdasarkan hasil penyidikan, kalimat itu diposting pemilik akun Facebook bernama Surya Hardyanto. "Alat yang digunakan yakni HP android merek Samsung Duos warna putih yaitu dengan membuat komentar, pernyataan, postingan, atau pemberitaan yang tidak benar di media sosial," sebut Marina.
Kabar bohong itu disebut telah merugikan Polda Sumut, Polri dan masyarakat luas yang membaca atau menerima informasi. Padahal, Kapolda Sumut ketika itu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, sudah menyampaikan hasil penyidikan bahwa para tersangka melakukan penikaman terhadap anggota Polri yang piket merupakan anggota kelompok teroris. Kejadian itu bukan dipicu masalah utang piutang.
Marina mendakwa Surya Hardianto telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut Marina seusai sidang.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya