Merdeka.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih kerap menjadi perbincangan publik. Namun di tengah sorotan kasus pembunuhan diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap polisi ternyata masih tinggi.
Hal itu berdasarkan survei dikeluarkan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap polisi sebanyak 68%.
"Sedangkan 31% publik menyatakan tidak percaya kepada institusi polisi dan 1% memilih untuk tidak menjawab," kata Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal saat acara diskusi di gedung CSIS, Kamis (29/9).
Nicky mengingatkan, meskipun tingkat kepercayaan publik cukup tinggi, polisi tetap harus melakukan perbaikan. Khususnya dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
"Artinya masyarakat memiliki 'trust' yang tinggi Polri yang bisa membenahi institusi kepolisian," tutur dia.
Nicky melanjutkan, kepercayaan publik yang tinggi itu harus dibayar polisi dengan melakukan perubahan fundamental. Terlebih setelah kasus Ferdy Sambo.
"Trust ini harus dibayar dengan perubahan yang fundamental, yang bersertifikat dan tentu bermanfaat," tutup dia.
Survei dilakukan rentang waktu 8 hingga 13 Agustus 2022, berdasarkan populasi survei pemilih muda rentang umur 17 sampai 39 tahun.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J sudah lengkap alias P21. Kejagung tunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum persidangan.
Adapun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari lima orang yakni Ferdy Sambo, PutriCandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Advertisement
Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dedi menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Persidangan Ricuh hingga Ferdy Sambo Mengamuk
Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Kombes Murbani Budi Disanksi Demosi 1 Tahun
Giliran AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks Jubir KPK Masuk Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Publik: Kecewa
Siap Bertemu di Sidang, Kubu Brigadir J Harap Febri-Rasamala Buat Tobat Sambo & Istri
Dampingi Istri Sambo, Febri Janji Tidak Benarkan yang Salah, Menyalahkan yang Benar
Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD: Mari Kita Kawal agar Bagus Sampai Akhir
Antisipasi Covid-19 Varian Kraken, KKP Soekarno-Hatta Kembali Perketat Prokes
Sekitar 17 Menit yang laluTeddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 19 Menit yang laluIjtima Ulama DKI Bahas Label Halal hingga Konsolidasi Jelang Satu Abad NU
Sekitar 22 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Cak Imin soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 24 Menit yang laluLindungi Petani, Kementan dan JICA Atur Strategi Modernisasi Asuransi Pertanian
Sekitar 26 Menit yang laluTahun Ini, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan
Sekitar 27 Menit yang laluRidwan Kamil Data Korban Gempa M 4,3 di Garut
Sekitar 30 Menit yang laluPolisi Tangkap Mahasiswa Pembuat Aplikasi Pembobol Rekening Modus Link Undangan Nikah
Sekitar 32 Menit yang laluTerungkap, Alasan Wowon Bunuh Anaknya Bayu Hanya Karena Sering Menangis
Sekitar 33 Menit yang laluPeruri Beri Bantuan Pohon Pada Warga Terdampak Bencana Abrasi Laut & Rob di Karawang
Sekitar 34 Menit yang laluTeddy Minahasa Didakwa Lakukan Transaksi Narkoba & Perintahkan Ganti Sabu pakai tawas
Sekitar 41 Menit yang laluKomisi III soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka: Penanganan Tidak Profesional
Sekitar 46 Menit yang laluJadi Inspirasi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Muna Barat
Sekitar 47 Menit yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 3 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ungkap Penyidik Polda Metro Minta Tanah 1000 Meter
Sekitar 7 Menit yang laluVIDEO: Kode Kompol D & Nur,Terkuak Skandal Polisi Poligami di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 8 Menit yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 7 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persis Solo Vs Bhayangkara FC
Sekitar 28 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami